Alasan Dan Argumen Perempuan Dibolehkan Minta Cerai
Sesungguhnya maksud penting dalam pernikahan yaitu terbentuknya keluarga yg sakinah, mawadah & rahmah seperti yg sudah diterangkan Allah dalam al Quran Surat Ar Rum 21. Dapat tapi dalam sekian banyak keadaan & kondisi, Islam pula sudah memberikan solusi & jalan bagi mereka yg tak dapat menemukan kebahagiaan dalam berumah tangga dgn trick yg dihalal walaupun hal itu dibenci, ialah cerai. Dalam istilah fiqihnya talak (kusus buat pihak suami) & khuluk (bagi sang istri)
Para ulama sudah menyatakan perkara-perkara yg membolehkan satu orang perempuan meminta khulu' (pisah) dari suaminya.
Diantara perkara-perkara yg membolehkan sang istri utk menggugat cerai tersebut adalah :
1. Jikalau suami dgn sengaja & terang dalam tindakan & tingkah lakunya sudah membenci istrinya, tapi suami tersebut sengaja tak mau menceraikan istrinya.
2. Perangai atau sikap seseorang suami yg gemar mendholimi istrinya, misalnya suami menyukai menghina istrinya, menyukai menganiaya, mencaci maki bersama perkataan yg bernoda.
3. Seseorang suami yg tak menjalankan kewajiban agamanya, seperti sample seseorang suami yg senang berbuat dosa, gemar minum bir (khomr), senang berjudi, menyukai berzina (selingkuh), senang meninggalkan shalat, & setelah itu
4. Satu Orang suami yg tak jalankan hak maupun kewajibannya pada sang istri. Seperti sample sang suami tidak ingin memberikan nafkah terhadap istrinya, tidak ingin membelikan kepentingan (primer) istrinya seperti baju, makan dll padahal sang suami bisa utk membelikannya.
5. Seseorang suami yg tak sanggup menggauli istrinya dgn baik, seperti satu orang suami yg cacat, tak bisa memberikan nafkah batin (jimak), atau apabila beliau satu orang yg berpoligami ia tak adil kepada istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tak akan, jarang, malas utk memenuhi hasrat satu orang istri sebab lebih gemar terhadap yg yang lain.
6. Hilangnya berita mengenai keberadaan sang sang suami, apakah sang suami telah wafat atau tetap hidup, & terputusnya berita tersebut telah terjadi tatkala sekian banyak thn. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kira kira 4 th.
ما روي عن عمر رضي الله عنه ، أنه جاءته امرأة فقد زوجها ، فقال : تربصي أربع سنين ، ففعلت ، ثم أتته فقال : تربصي أربعة أشهر وعشراً ، ففعلت ، ثم أتته فقال : أين ولي هذا الرجل؟ فجاؤوا به ، فقال : طلقها ، ففعل ، فقال عمر : تزوجي من شئت. رواه الأثرم والجوزجاني والدارقطني
Diriwayatkan dari Umar Ra bahwasanya sudah datang seseorang perempuan kepadanya yg kehilangan info berkaitan keberadaan suaminya. Lantas Umar bicara : tunggulah sewaktu empat th, & perempuan tersebut melakukannya. Setelah Itu datang lagi (sesudah empat thn). Umar bicara : tunggulah (periode idah) sewaktu empat bln sepuluh hri. Seterusnya perempuan tersebut melakukannya. & ketika datang kembali, Umar bicara : siapakah wali dari lelaki (suami) wanita ini? selanjutnya mereka mendatangkan wali tersebut & Umar bicara : “ceraikanlah dia”, dulu diceraikannya. Lantas Umar berbicara terhadap perempuan tersebut : “Menikahlah (lagi) bersama laki laki yg anda kehendaki”.
7. Seandainya sang istri membenci suaminya bukan sebab akhlak yg tidak baik, & pun bukan sebab agama suami yg tidak baik. Bakal namun sang istri tak sanggup mencintai sang suami dikarenakan kekurangan terhadap jasadnya, seperti cacat, atau suami yg tidak baik rupa. & sang perempuan khawatir tak sanggup menjalankan kewajibannya yang merupakan istri maka tak mampu menunaikan hak-hak suaminya bersama baik.
"Bahwasanya istri Tsaabit Badan Intelijen Negara Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam & bicara, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit Badan Intelijen Negara Qois tidaklah saya mencela akhlaknya & tak serta agamanya, dapat namun saya takut berbuat kekufuran dalam Islam". Sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bicara, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yg dirinya memberi yang merupakan maharmu-pen)?". Sehingga dirinya bicara, "Iya". Rasulullah juga berbicara terhadap Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut & ceraikanlah beliau !" (HR Al-Bukhari no 5373)