Minggu, 14 Februari 2016

Inilah Perilaku Yang Dapat Membuat Istri Durhaka Terhadap Suami

Inilah Perilaku Yang Dapat Membuat Istri Durhaka Terhadap Suami

Tidak Dengan kita sadari kadang jalankan dosa kepada pasangan kita, terutama tabiat istri pada suami. Biarpun tak tentu berlangsung, ada sekian banyak aspek yg bisa menyebabkan tingkah laku durhaka istri kepada suami, antara lain ialah :
  
1. Mengabaikan Wewenang Suami.
Di dalam hunian tangga, istri adalah orang yg berada dibawah perintah suami. Istri bertugas laksanakan perintah-perintah suami yg berlaku dalam hunian tangganya. Rasulullah menggambarkan bila seseorang suami memerintahkan satu buah tugas berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, sehingga ga ada pilihan bagi istrinya terkecuali lakukan perintah suaminya.

2. Malas Memenuhi Kepentingan Biologis Suami.
Perkawinan sudah diatur oleh syari’at Islam buat memberikan jalan yg halal bagi suami & istri buat melaksanakan pertalian biologis atau penyaluran dorongan biologis. Bersama kiat itulah manusia akan jalankan regenerasi keturunan bersama trik yg diridlai oleh Allah SWT. Dikarenakan itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yg menolak ajakan suaminya berarti terhubung pintu laknat kepada ia.

3. Menentang Perintah Suami.
Di dalam hunian tangga, perintah yg mesti dilaksanakan istri yaitu perintah suami. Demikian pula larangan yg mesti dilaksanakan istri ialah larangan suaminya. Sabda Rasulullah : ” Tidaklah seseorang wanita menunaikan hak Tuhannya maka beliau menunaikan hak suaminya”. Hadits itu tak pun merta menempatkan kedudukan suami sederajat bersama Tuhan, namun cuma menerangkan bahwa seandainya hak suami utk ditaati istrinya yg pas bersama ketetapan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama bersama istri melanggar perintah Allah SWT.

4. Memberatkan Beban Belanja Suami.
Allah SWT sudah menegaskan bahwa tiap-tiap suami bertanggung jawab berikan nafkah istrinya pas dgn kapabilitas. Istri yg menyadari bahwa suaminya kurang dapat tak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya cuma memperhitungkan kebutuhannya sendiri maka memberatkan suaminya.

5. Tak mau menemani Suami Tidur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw. bersabda : ” Seandainya seseorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, sehingga malaikat melaknatnya hingga Shubuh.” Seandainya istri mau tidur sendiri, sedang suaminya disaat itu berada di hunian kepada tengah malam harinya, sehingga dirinya mesti meminta ijin apalagi dulu kepada suaminya.

6. Tak akan Bersolek Buat Suaminya.
Para istri diperintahkan utk berkhidmat terhadap suaminya, termasuk juga mengurus beliau sendiri dgn berhias & berdandan dgn maksud buat akan menyenangkan hati suaminya & memunculkan gairah dalam hidup dengan beliau.

7. Ke Luar Hunian Tidak Dengan Izin Suami.
Istri ditetapkan oleh Islam jadi wakil suami dalam mengurus hunian tangga. Dikarenakan itu bilamana ia ke luar meninggalkan hunian, sehingga bersama sendirinya dirinya mesti lebih dahulu meraih izin suaminya. Jikalau beliau tak minta izin & ke luar hunian bersama kemauannya sendiri, sehingga ia sudah melanggar kewajibannya kepada suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka terhadap suaminya.

8. Merusak kehidupan Agama Suami.
Istri diperintahkan utk mempermudah suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan buat membimbing istri menjalankan agamanya dgn baik. Sebab itu, jika istri tak ingin membatu suami menjalankan & menegakkan agama, lebih-lebih merusak iman & akhlak agama suami, telah pasti beliau menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.

9. Mengenyampingkan Kebutuhan Suami
Dari Aisyah ra, ujarnya : aku tanya pada Rasulullah SAW  : ” Siapakah orang yg berhak terbesar kepada satu orang perempuan?” Sabdanya : ” Suaminya”. Aku tanya : ” Siapakah orang yg terbesar haknya terhadap satu orang lelaki. ” Jawabnya : “Ibunya”. Jelaslah Hadits diatas bahwa kebutuhan suami mesti lebih didahulukan oleh satu orang istri daripada keperluan ibu kandungnya sendiri.


10. Melarikan Diri Dari Hunian Suami
Rasulullah saw bersabda : “Dua golongan yg sholatnya tak mempunyai manfaat bagi beliau merupakan hamba yg melarikan diri dari hunian tuannya hingga ia pulang; & istri yg melarikan diri dari hunian suaminya hingga dirinya kembali.”

11. Menerima Tamu Cowok Yg Tak Disukai Suami.
Dalam suatu Hadits, Rasulullah sudah menegaskan bahwa seseorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya merupakan :
A. Tak mempersilakan siapapun yg tak disenangi suaminya buat menjamah ruangan tidurnya.
B. Tak mengijinkan tamu masuk jikalau yg bersangkutan tak disukai oleh suaminya.

12. Tak Menolak Jamahan Lelaki Lain.
“sehingga wanita-wanita yg shalih itu adalah yg patuh lagi memelihara disaat suaminya tak ada sama seperti Allah sudah memeliharanya” (QS. An-Nisaa’ (4) ayat 34) Rasulullah menuturkan bahwa seseorang istri yg membiarkan ia dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Perihal itu menunjukan bahwa aksi istri itu ialah durhaka terhadap suaminya.

13. tak akan merawat Kala Suami Sakit.
Kalau seseorang istri menolak merawat suami yg sakit bersama argumen sibuk kerja atau ga ada saat lantaran merawat anak, sehingga dirinya sudah lakukan perbuatan yg tak benar.

14. Puasa Sunnah tidak legal Ketika Suami Di Hunian.
Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda : ” Satu Orang istri tak halal berpuasa disaat suami ada di hunian tidak dengan izinnya.”

15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Perempuan Lain Terhadap Suami.
Dari Ibnu Mas’ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda : “Seorang perempuan tak boleh bergaul bersama perempuan lain, dulu menceritakan pada suaminya kondisi perempuan itu, maka suaminya seakan-akan menyaksikan kondisi perempuan itu.”

16. Menolak Kehadiran Suami Bergilir Kepadanya.
Satu Orang istri yg dimadu, konsisten memiliki kewajiban utk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti & senantiasa berperilaku baik pada suaminya saat dirinya datang bergilir.

17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Hunian Suaminya.
Diriwayatkan dalam suatu Hadits : Dari Mu’adz Badan Intelijen Negara Jabal, dari Nabi saw, sabdanya : “Tidak halal satu orang istri yg beriman terhadap Allah memungkinkan satu orang berada di rumahnya, padahal suaminya tak merelakannya. Pula beliau tak boleh ke luar hunian seandainya suami tak mengizinkannya; tak boleh mentaati seorang,(tidak hanya suaminya di hunian suaminya); tak boleh meninggalkan area tidurnya; & tak boleh memukulnya…” (HR. Hakim)

18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya
Rasulullah saw melarang seseorang isteri yg menyuruh suaminya menceraikan madunya. Dirinya saw bersabda : “Seorang isteri tak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) supaya dirinya akan menguasai piringnya, namun hendaklah beliau membiarkan masihlah dalam pernikahannya lantaran sesungguhnya bagi beliau bidang yg sudah ditetapkan” (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra)

19. Minta Cerai Tidak Dengan Argumen Yang Sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang satu orang istri melaksanakan gugat cerai tidak dengan argumen yg dibenarkan. Artinya, jikalau perihal itu dilakukan sebab argumen yg benar, syariat tak melarangnya, bahkan dalam keadaan tertentu, satu orang perempuan wajib berpisah dari suaminya. Apa saja yg membolehkan para istri buat jalankan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah sudah menyatakan kaidah dalam perihal ini. Ia mengemukakan, “Kesimpulan masalah ini, bahwa satu orang perempuan, jikalau membenci suaminya dikarenakan akhlaknya atau dikarenakan fisiknya atau lantaran agamanya, atau lantaran usianya yg telah lanjut umur, atau lantaran ia lemah, atau argumen yg semisalnya, sementara ia khawatir tak dapat menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, sehingga boleh baginya utk meminta khulu’ (gugat cerai) terhadap suaminya bersama memberikan biaya/ganti buat melepaskan ia.” (Al-Mughni, 7 : 323).

20. Membawa Harta Suami Tidak Dengan Izinnya.
Dalam satu buah Riwayat disebutkan bahwa Hindun binti Utbah ra, isteri Abu Sofyan tanya, “Wahai Rasulullah, Abu Sofyan orang yg bakhil. Beliau tak memberikan nafkah yg lumayan utk diriku & anakku kecuali yg kuambil dari hartanya tidak dengan sepengetahuannya. Apakah tindakanku itu tergolong dosa?” Nabi saw menjawab, “Ambillah dari hartanya sekadar yg mencukupi nafkah untukmu & utk anakmu dgn trick baik.” Hadits di atas jadi dalil bolehnya membawa harta suami tidak dengan ijinnya ketika suami tak memberikan nafkah wajib utk isteri & anak. Tetapi diluar nafkah wajib itu sehingga tak diperkenankan buat membawa tidak dengan ijinnya. Dikarenakan itu tak dibenarkan membawa duit suami tidak dengan ijinnya apabila bukan utk keperluan primer & bukan buat kepentingan beberapa orang yg jadi tanggungan suami. Nah terkait kasus Kamu yg mau menopang ortu utk budget ujian adik Kamu dengan cara apa jalan keluarnya? Seandainya duit belanja yg diberikan suami terhadap Kamu diserahkan semua penggunaannya terhadap Kamu, artinya boleh buat apa saja, sehingga tak dilarang Kamu memberikan sisa belanja itu terhadap ayah Kamu. Tetapi bila tak, Kamu mampu meminta duit terhadap suami buat keperluan Kamu tidak dengan butuh memaparkan dengan cara rinci apa kategori keperluan yg dimaksud. Disaat suami telah berikan, sehingga jadi hak Kamu memergunakan duit itu buat apa saja tatkala dijalan yg dibenarkan. Tapi seandainya mampu hendaknya suami dikasih pemahaman & memotivasi supaya memiliki kemauan buat sharing & bersedekah tidak dengan wajib dipaksa disertai doa terhadap Allah Swt.

Previous
Next Post »

Posting Komentar