Tidak Dengan kita sadari kadang jalankan dosa kepada pasangan kita, terutama tabiat istri pada suami. Biarpun tak tentu berlangsung, ada sekian banyak aspek yg bisa menyebabkan tingkah laku durhaka istri kepada suami, antara lain ialah :
1. Mengabaikan Wewenang Suami.
Di dalam hunian tangga, istri
adalah orang yg berada dibawah perintah suami. Istri bertugas laksanakan
perintah-perintah suami yg berlaku dalam hunian tangganya. Rasulullah
menggambarkan bila seseorang suami memerintahkan satu buah tugas berupa
memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, sehingga ga ada pilihan
bagi istrinya terkecuali lakukan perintah suaminya.
2. Malas Memenuhi Kepentingan
Biologis Suami.
Perkawinan sudah diatur oleh
syari’at Islam buat memberikan jalan yg halal bagi suami & istri buat
melaksanakan pertalian biologis atau penyaluran dorongan biologis. Bersama kiat
itulah manusia akan jalankan regenerasi keturunan bersama trik yg diridlai oleh
Allah SWT. Dikarenakan itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yg menolak ajakan
suaminya berarti terhubung pintu laknat kepada ia.
3. Menentang Perintah Suami.
Di dalam hunian tangga, perintah
yg mesti dilaksanakan istri yaitu perintah suami. Demikian pula larangan yg
mesti dilaksanakan istri ialah larangan suaminya. Sabda Rasulullah : ” Tidaklah
seseorang wanita menunaikan hak Tuhannya maka beliau menunaikan hak suaminya”.
Hadits itu tak pun merta menempatkan kedudukan suami sederajat bersama Tuhan,
namun cuma menerangkan bahwa seandainya hak suami utk ditaati istrinya yg pas
bersama ketetapan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama bersama
istri melanggar perintah Allah SWT.
4. Memberatkan Beban Belanja
Suami.
Allah SWT sudah menegaskan bahwa
tiap-tiap suami bertanggung jawab berikan nafkah istrinya pas dgn kapabilitas.
Istri yg menyadari bahwa suaminya kurang dapat tak dibenarkan menuntut belanja
dari suaminya cuma memperhitungkan kebutuhannya sendiri maka memberatkan
suaminya.
5. Tak mau menemani Suami Tidur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah
Saw. bersabda : ” Seandainya seseorang istri semalaman tidur terpisah dari
ranjang suaminya, sehingga malaikat melaknatnya hingga Shubuh.” Seandainya
istri mau tidur sendiri, sedang suaminya disaat itu berada di hunian kepada
tengah malam harinya, sehingga dirinya mesti meminta ijin apalagi dulu kepada
suaminya.
6. Tak akan Bersolek Buat
Suaminya.
Para istri diperintahkan utk
berkhidmat terhadap suaminya, termasuk juga mengurus beliau sendiri dgn berhias
& berdandan dgn maksud buat akan menyenangkan hati suaminya &
memunculkan gairah dalam hidup dengan beliau.
7. Ke Luar Hunian Tidak Dengan
Izin Suami.
Istri ditetapkan oleh Islam jadi
wakil suami dalam mengurus hunian tangga. Dikarenakan itu bilamana ia ke luar
meninggalkan hunian, sehingga bersama sendirinya dirinya mesti lebih dahulu
meraih izin suaminya. Jikalau beliau tak minta izin & ke luar hunian
bersama kemauannya sendiri, sehingga ia sudah melanggar kewajibannya kepada
suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka terhadap suaminya.
8. Merusak kehidupan Agama Suami.
Istri diperintahkan utk
mempermudah suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami
diperintahkan buat membimbing istri menjalankan agamanya dgn baik. Sebab itu,
jika istri tak ingin membatu suami menjalankan & menegakkan agama,
lebih-lebih merusak iman & akhlak agama suami, telah pasti beliau
menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.
9. Mengenyampingkan Kebutuhan
Suami
Dari Aisyah ra, ujarnya : aku
tanya pada Rasulullah SAW : ” Siapakah
orang yg berhak terbesar kepada satu orang perempuan?” Sabdanya : ” Suaminya”.
Aku tanya : ” Siapakah orang yg terbesar haknya terhadap satu orang lelaki. ”
Jawabnya : “Ibunya”. Jelaslah Hadits diatas bahwa kebutuhan suami mesti lebih
didahulukan oleh satu orang istri daripada keperluan ibu kandungnya sendiri.
10. Melarikan Diri Dari Hunian
Suami
Rasulullah saw bersabda : “Dua
golongan yg sholatnya tak mempunyai manfaat bagi beliau merupakan hamba yg
melarikan diri dari hunian tuannya hingga ia pulang; & istri yg melarikan
diri dari hunian suaminya hingga dirinya kembali.”
11. Menerima Tamu Cowok Yg Tak
Disukai Suami.
Dalam suatu Hadits, Rasulullah
sudah menegaskan bahwa seseorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya.
Diantaranya merupakan :
A. Tak mempersilakan siapapun yg
tak disenangi suaminya buat menjamah ruangan tidurnya.
B. Tak mengijinkan tamu masuk
jikalau yg bersangkutan tak disukai oleh suaminya.
12. Tak Menolak Jamahan Lelaki
Lain.
“sehingga wanita-wanita yg shalih
itu adalah yg patuh lagi memelihara disaat suaminya tak ada sama seperti Allah
sudah memeliharanya” (QS. An-Nisaa’ (4) ayat 34) Rasulullah menuturkan bahwa
seseorang istri yg membiarkan ia dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Perihal
itu menunjukan bahwa aksi istri itu ialah durhaka terhadap suaminya.
13. tak akan merawat Kala Suami
Sakit.
Kalau seseorang istri menolak
merawat suami yg sakit bersama argumen sibuk kerja atau ga ada saat lantaran
merawat anak, sehingga dirinya sudah lakukan perbuatan yg tak benar.
14. Puasa Sunnah tidak legal
Ketika Suami Di Hunian.
Dari Abu Harairah, bahwa
Rasulullah saw. bersabda : ” Satu Orang istri tak halal berpuasa disaat suami
ada di hunian tidak dengan izinnya.”
15. Menceritakan Seluk Beluk
Fisik Perempuan Lain Terhadap Suami.
Dari Ibnu Mas’ud, ujarnya :
Rasulullah saw. bersabda : “Seorang perempuan tak boleh bergaul bersama
perempuan lain, dulu menceritakan pada suaminya kondisi perempuan itu, maka
suaminya seakan-akan menyaksikan kondisi perempuan itu.”
16. Menolak Kehadiran Suami
Bergilir Kepadanya.
Satu Orang istri yg dimadu,
konsisten memiliki kewajiban utk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya,
berbhakti & senantiasa berperilaku baik pada suaminya saat dirinya datang bergilir.
17. Mentaati Perintah Orang Lain
Di Hunian Suaminya.
Diriwayatkan dalam suatu Hadits :
Dari Mu’adz Badan Intelijen Negara Jabal, dari Nabi saw, sabdanya : “Tidak
halal satu orang istri yg beriman terhadap Allah memungkinkan satu orang berada
di rumahnya, padahal suaminya tak merelakannya. Pula beliau tak boleh ke luar
hunian seandainya suami tak mengizinkannya; tak boleh mentaati seorang,(tidak
hanya suaminya di hunian suaminya); tak boleh meninggalkan area tidurnya; &
tak boleh memukulnya…” (HR. Hakim)
18. Menyuruh Suami Menceraikan
Madunya
Rasulullah saw melarang seseorang
isteri yg menyuruh suaminya menceraikan madunya. Dirinya saw bersabda :
“Seorang isteri tak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya)
supaya dirinya akan menguasai piringnya, namun hendaklah beliau membiarkan
masihlah dalam pernikahannya lantaran sesungguhnya bagi beliau bidang yg sudah
ditetapkan” (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra)
19. Minta Cerai Tidak Dengan
Argumen Yang Sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang satu orang istri melaksanakan gugat cerai tidak dengan argumen
yg dibenarkan. Artinya, jikalau perihal itu dilakukan sebab argumen yg benar,
syariat tak melarangnya, bahkan dalam keadaan tertentu, satu orang perempuan
wajib berpisah dari suaminya. Apa saja yg membolehkan para istri buat jalankan
gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah sudah menyatakan kaidah dalam perihal ini. Ia
mengemukakan, “Kesimpulan masalah ini, bahwa satu orang perempuan, jikalau
membenci suaminya dikarenakan akhlaknya atau dikarenakan fisiknya atau lantaran
agamanya, atau lantaran usianya yg telah lanjut umur, atau lantaran ia lemah,
atau argumen yg semisalnya, sementara ia khawatir tak dapat menunaikan hak
Allah dalam mentaati sang suami, sehingga boleh baginya utk meminta khulu’
(gugat cerai) terhadap suaminya bersama memberikan biaya/ganti buat melepaskan
ia.” (Al-Mughni, 7 : 323).
20. Membawa Harta Suami Tidak
Dengan Izinnya.
Dalam satu buah Riwayat
disebutkan bahwa Hindun binti Utbah ra, isteri Abu Sofyan tanya, “Wahai Rasulullah,
Abu Sofyan orang yg bakhil. Beliau tak memberikan nafkah yg lumayan utk diriku
& anakku kecuali yg kuambil dari hartanya tidak dengan sepengetahuannya.
Apakah tindakanku itu tergolong dosa?” Nabi saw menjawab, “Ambillah dari
hartanya sekadar yg mencukupi nafkah untukmu & utk anakmu dgn trick baik.”
Hadits di atas jadi dalil bolehnya membawa harta suami tidak dengan ijinnya
ketika suami tak memberikan nafkah wajib utk isteri & anak. Tetapi diluar
nafkah wajib itu sehingga tak diperkenankan buat membawa tidak dengan ijinnya.
Dikarenakan itu tak dibenarkan membawa duit suami tidak dengan ijinnya apabila
bukan utk keperluan primer & bukan buat kepentingan beberapa orang yg jadi
tanggungan suami. Nah terkait kasus Kamu yg mau menopang ortu utk budget ujian
adik Kamu dengan cara apa jalan keluarnya? Seandainya duit belanja yg diberikan
suami terhadap Kamu diserahkan semua penggunaannya terhadap Kamu, artinya boleh
buat apa saja, sehingga tak dilarang Kamu memberikan sisa belanja itu terhadap
ayah Kamu. Tetapi bila tak, Kamu mampu meminta duit terhadap suami buat
keperluan Kamu tidak dengan butuh memaparkan dengan cara rinci apa kategori
keperluan yg dimaksud. Disaat suami telah berikan, sehingga jadi hak Kamu
memergunakan duit itu buat apa saja tatkala dijalan yg dibenarkan. Tapi
seandainya mampu hendaknya suami dikasih pemahaman & memotivasi supaya
memiliki kemauan buat sharing & bersedekah tidak dengan wajib dipaksa
disertai doa terhadap Allah Swt.